Ingin bertanya kepada para ulama, apakah hukumnya mengutamakan 'rakan' kita seorang kafir lebih dari 'bukan rakan' kita yang sama beragama Islam ?
Apakah hukumnya seorang peminpin beragama Islam memenuhi kehendak orang kafir dan mengenepikan kehendak orang Islam ?
Saturday, August 22, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment